JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Salah satu upaya hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK adalah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar, sejak 3 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2019.

Lokasi tersebut berada di lima Provinsi, yaitu 4 konsesi di Riau, 1 (satu) konsesi di Jambi, 1 (satu) konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat, dan 4 (empat) konsesi di Kalimantan Tengah, dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, pihaknya juga telah menyegel lahan seluas 274 hektar di Kalimantan Barat, dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap1 (satu) orang tersangka (UB).