Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan RUU Pekerja Sosial Menjadi Undang-undang

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |14:10 WIB
 DPR Sahkan RUU Pekerja Sosial Menjadi Undang-undang
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019–2020 di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

 Baca juga: Paripurna DPR Hanya Diikuti 78 Dewan, di Daftar Hadir Tertulis 268

Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto yang sebagai pimpinan sidang, awalnya menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah setuju RUU tentang Pekerja Sosial di sahkan menjadi undang-undang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement