Baca Juga: Polri: Ada 52 Ribu Konten Provokasi Beredar di Medsos Soal Papua
Saat ini, Dedi menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap kelompok dari Benny Wenda. Namun, lantaran dia saat ini menjadi warga negara Inggris, kewemangan Polri terbatas dalam melakukan penegakan hukum.
"Sudah. Bw kan warga negara asing kemudian locus dan temposnya ada di luar negeri jadi yang jelas hukum Indonesia tidak bisa menjangkau sana," tutur Dedi.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.