Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Tunda Pengesahan RUU Sumber Daya Air

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |08:00 WIB
DPR Tunda Pengesahan RUU Sumber Daya Air
Ruang sidang DPR RI (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 September kemarin.

Alasannya karena masih ada hal teknis yang harus diperbaiki dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Utut Adiyanto mengatakan, RUU Sumber Daya Air akan dibahas lagi terkait teknisnya di tingkat II untuk kemudian diambil keputusannya, selanjutnya diageendakan pengesahannya pada rapat paripurna yang akan datang.

"Kami mohon persetujuan dewan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," ujar Utut dalam rapat paripurna.

 DPR RI

Para anggota dewan yang hadir dalam rapat sepakat dengan usulan Utut bahwa RUU tentang Sumber Daya Air ditunda pengesahannya hingga rapat paripurna mendatang.

"Setuju" ujar para anggota dewan menjawab pertanyaan Utut.

Dalam rapat paripurna, Selasa kemarin, DPR hanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement