JAKARTA – Johanis Tanak yang merupakan seorang jaksa menjadi satu dari sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2023. Ia dinyatakan lolos tes tahap akhir dan namanya masuk berkas yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK ke Presiden Joko Widodo pada Senin 2 September.
Berdasarkan data yang dihimpun Okezone, Rabu (4/9/2019), saat ini Johanis Tanak menjabat sebagai direktur tata usaha negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Alexander Marwata, Petahana Capim KPK yang Lama Berkarier di BPKP
Ia juga pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya Johanis Tanak sempat menjabat sebagai wakil kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Sosok Firli Bahuri, Capim KPK dari Polri yang Sarat Kontroversi
Dia merupakan satu-satunya jaksa yang lolos tahap akhir calon pimpinan KPK kali ini. Selain Johanis Tanak, sebelumnya ada empat jaksa lain yang masuk capim KPK.
Mereka adalah Kepala Kejati Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Kepala Kejati Sulawesi Tengah Muhammad Rum, Kepala Pusat Pendidikan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Diklat RI Ranu Mihardja, serta Jaksa Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.
Kemudian dari segi finansial, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Periode 2018, Johanis Tanak diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp8,3 miliar.
Dalam hal pendidikan, Johanis Tanak diketahui meraih gelar doktor (S-3) dari Universitas Airlangga Surabaya pada Juni 2019. Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Catatan Singkat 10 Capim KPK yang Sudah Dikantongi Jokowi
Johanis Tanak mengungkapkan pernah dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo. Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju, yang merupakan ketua dewan penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah.

Saat itu Johanis Tanak mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung. Ketika menghadap, Johanis Tanak menyampaikan kasus yang menjerat Bandjela Paliudju menjadi momentum bagi Jaksa Agung HM Prasetyo membuktikan integritasnya.
Baca juga: Jokowi Setujui 10 Capim KPK Usulan Pansel
Selain soal "intervensi" Jaksa Agung, Johanis Tanak juga menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bisa menjadi penghalang atau penghambat pembangunan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.