Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pria Didenda Rp30 Juta karena Ganggu Istri Orang

Edi Hidayat , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |11:22 WIB
Viral Pria Didenda Rp30 Juta karena Ganggu Istri Orang
Ilustrasi Perselingkuhan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Diduga karena mengganggu rumah tangga orang, seorang pria didenda Rp30 juta rupiah dengan jaminan sepeda motor. Peristiwa itu menjadi viral setelah terekam kamera video dan diunggah ke media sosial.

Dalam keterangan video, dijelaskan hukuman tersebut sudah dimusyawarahkan dengan perangkat desa dan karang taruna. Pria yang mengaku telah mengganggu istri orang tersebut diberikan waktu tempo selama tujuh hari untuk memberikan uang hukuman tersebut.

"Akibat mengganggu istri orang,di denda 30jt.... keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna,yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 sep 2019). Jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya,sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor," tulis keterangan video akun @yuni_rusmini.

Baca Juga: Viral Gagal Rampas HP, Wajah Pelaku Langsung Beredar

Berikut isi surat yang diungkapkan sang pria;

"Hari ini, saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain, maka dengan surat ini dengan keputusan bersama antara warga dan karang taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp30 juta, dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 september 2019 apabila melanggar keputusan yang ada, janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp30 juta dan dengan Jaminan sementara sebuah sepeda motor viksion dengan Plat AD 6106 Qi demikianlah surat ini kami buat dengan sungguh-sunguh, Jais Gilang Tunggal Wardana," ucap Pria tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement