JAKARTA – Koalisi Pejalan Kaki menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang akan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berkegiatan di atas trotoar. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki

"Ketika ada kegiatan di atas trotoar itu, landasan hukumnya apa? Jangan sampai Kita melakukan itu ternyata melanggar aturan," kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, Kamis (5/9/2019).
Mengenai rencana tersebut, Anies mengklaim ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Baca juga: Izinkan Jualan di Trotoar, Anies Samakan PKL di Jakarta dengan New York

Alfred menerangkan, jika Anies mengacu pada Permen PUPR 3/2014 maka akan bertabrakan dengan aturan yang ada di UU 22/2009. Ia menyarankan Anies mengurungkan rencana tersebut.
"Satu aturan dengan aturan lain masih konflik. Jangan pakai suatu aturan di mana aturan lain enggak membolehkan," ungkap Alfred.