Penyerahan ini akan dilanjutkan untuk pencapaian target TORA dari Kawasan Hutan wilayah Kalimantan, yang meliputi 17 Kabupaten seluas 133.062,53 ha dengan rincian pembagian distribusi tanah seluas ± 86.252,94 ha. Seluas 46.809,53 ha di selesaikan dengan Perhutanan Sosial yang bukan berupa sertifikat tetapi akses dan boleh menggunakan lahan Kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemberian SK tanah dari Kawasan hutan untuk masyarakat diprogramkan saat ini sejak tahun 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi rakyat, yaitu dengan cara memiliki aset dan kepastian hukum, selain untuk mengatasi konflik lahan terutama masyarakat dengan petugas karena dianggap kawasan hutan.
Selain itu juga tadi diserahkan SK Hutan Adat kepada pimpinan Masyarakat Hukum Adat. Ini juga merupakan hal penting, karena dengan demikian pengakuan resmi dan keamanan serta kepastian masyarakat berada dan bekerja di dalam hutan dan bekerja dengan baik menjalani kehidupan sehari- hari. SK tersebut meliputi:
1. HA Rage di Kab. Bengkayang seluas 126 hektar
2. HA Gunung Temua di Kab. Bengkayang seluas 151 hektar
3. HA Gunung Jalo di Kab. Bengkayang seluas 258 hektar
4. HA Bukit Samabue di Kab. Landak seluas 900 hektar