Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Bagikan Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan ke Sejumlah Provinsi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |13:16 WIB
  Presiden Bagikan Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan ke Sejumlah Provinsi
Foto: Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
A
A
A

5. HA Binua Laman Garoh di Kab. Landak seluas 210 hektar

Hasil tata batas yang baru ini, telah dituangkan dalam SK Menteri LHK, SK inilah yang kemudian akan diserahkan ke ATR/BPN untuk dibuatkan sertifikatnya. Darmin mengatakan targetnya tiga bulan kedepan, sertifikat-sertifikat dari ATR harus selesai.

Menteri LHK juga menyampaikan untuk program Perhutanan Sosial seluruh Indonesia, lokasi atau luas lahan yang telah dipetakan secara partisipatif antara masyarakat, LSM seperti AMAN, BRWA dan lain-lain, ada sekitar sepuluh setengah juta Ha, dan setelah verifikasi maka untuk seluruh Kalimantan terdapat 4,64 juta hutan adat. Hutan adat ini diperkirakan ada di 833 lokasi, dan yang telah diselesaikan ada di 50 lokasi.

Pada kesempatan ini, Menteri Siti juga menyampaikan bahwa SK Biru yang merupakan hak kepemilikan berbeda dengan SK Hijau untuk Hutan Adat yang merupakan hak komunal. Menurut Siti Nurbaya, keduanya harus dimanfaatkan dengan baik melalui kelompok masyarakat maupun kelompok adatnya, pemerintah memberi jaminan kepastian hukum dan akses modal. “Pemerintah juga melakukan pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat,” tutup Menteri Siti. (ADV)

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement