Sampai saat ini telah diselesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas 2.657.007 Ha atau 63% dari target yang pernah ditetapkan yang terdiri dari beberapa kategori/kriteria, antara lain: Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas ± 429.358 ha; Hutan Produksi yang dapat DiKonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas ± 938.878 ha; Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas ± 39.229 Ha; serta permukiman transmigrasi, pemukiman fasum-fasos, lahan garapan sawah dan tambak, Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian setempat seluas ± 1.249.542 Ha yang tersebar pada 26 Provinsi.
Hari ini untuk pertama kalinya diserahkan Redistribusi Tanah dari pemerintah kepada Masyarakat, yang berasal dari Kawasan hutan. Atau biasa disebut TORA atau Tanah Obyek Reforma Agraria, yaitu tanah yang berasal dari hutan untuk masyarakat (SK Biru) seluas ±17.854,75 ha. Luasan tersebut tersebar pada 10 kabupaten dengan rincian di Provinsi:
a. Kalimantan Barat Kabupaten Sekadau seluas ±410,61Ha;
b. Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas ±469,47 Ha;
c. Kalimantan Selatan di Kabupaten Balangan, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara seluas ±2.034,16 Ha;
d. Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan seluas ±14.940,51 Ha.
“SK yang telah diserahkan oleh Bapak Presiden RI agar dikembangkan dalam bentuk kelompok masyarakat dengan kluster-kluster komoditas sehingga mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat dan pengembangan wilayah desa“, imbuh Darmin.