MAKASSAR - Agus ST (40), warga Biringkanaya, Makassar hanya bisa tertunduk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tentang ITE.
Berdasarkan temuan personel Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Agus merupakan tersangka penyebar konten bermuatan SARA di media sosial.
Agus mengunggah sebuah foto anggota Polri dan TNI sedang mengamankan aksi demonstrasi warga Papua lewat akunnya @AgusMatta2 di Twitter media internasional.
Agus juga menambahkan kalimat provokatif. "Usir Semua Mahasiswa N Pemuda Monyet Papua Kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI Siap tenggelam hancurkan," tulis Agus.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Krimsus Polda Sulsel, AKBP P Simanjuntak saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolda Sulsel, Jalan Petintis Kemerdekaan, Kamis (5/9/201) saat merilis kasus ini.