
Dia mengemukakan, cuitan Agus terungkap setelah pihak Tim Cyber Crime Bareksrim Mabes Polri mendapati bukti cuitan Agus di akun yang digunakan.
"Kami selanjutnya menindaklanjuti informasi Tim Cyber Crime Bareksrim Mabes Polri untuk menyelidiki pemilik akun yang diketahui adalah warga yang berdomisili di Makassar. Proses penyelidikan pun berbuah hasil orang yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu merupakan warga Kecamatan Biringkanaya," ujar Simanjuntak.
Akibat perbuatannya, sebut Simanjuntak, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)