Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembatasan Internet di Papua Dinilai Menyalahi Prosedur

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |22:34 WIB
Pembatasan Internet di Papua Dinilai Menyalahi Prosedur
Dewan Pers (Foto: Okezone/Fadel)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyebut kebijakan Kemenkominfo membatasi layanan internet di Papua menyalahi prosedur. Sebab, seharusnya penerbitan keputusan itu harus dibarengi dengan deklarasi peningkatan status keadaan konflik di suatu daerah.

"Terkait dengan pembatasan, intinya saya setuju. Namun, prosedurnya yang cacat dan jangan kemudian menggeneralisasi setiap ada kejadian begini, kemudian di shut down atau diperlambat," kata dia dalam diskusi publik bertema Memberitakan Papua Dalam Kerangka Etika Jurnalistik dan Keadaban Nusantara" di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Menurut dia, pembatassn internet itu harus mengacu kepada aturan hukum seperti Perppu pengganti UU 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya dan UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.

Yosep

Baca Juga: Dewan Pers Bentuk Satgas Telusuri Kekerasan Jurnalis di Papua

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement