JAKARTA – DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Rasyid Baswedan untuk wajib melibatkan jajaran parlemen Kebon Sirih dalam melakukan perombakan wali kota, bupati, pimpinan atau kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta delegasi urusan luar negeri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, pihaknya akan merevisi salah satu pasal di dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD agar permintaan itu mempunyai landasan hukum yang kuat.
"Dalam Tata Tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (5/9/2019).

Syarif menjelaskan, nantinya kata "dapat" dalam beleid itu akan diubah menjadi "wajib". Sehingga, Anies tak bisa mengutak-atik jabatan wali kota dan pimpinan BUMD tanpa adanya persetujuan dari DPRD DKI.