Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil-Genap Sah Berlaku Mulai 9 September

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |19:00 WIB
Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil-Genap Sah Berlaku Mulai 9 September
Kadishub DKI Syafrin Limputo (kiri) didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (Okezone.com/Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) terkait perluasan sistem ganjil-genap di Ibu Kota. Kebijakan yang sebelumnya berlaku di sembilan titik kini bertambah jadi 25 ruas jalan. Pemberlakuannya dimulai dari Senin 9 September 2019.

"Peraturan gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu, saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Limputo dalam konferensi pers di Taman Budaya, Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (6/9/2109).

Syafrin mengatakan penerapan skema ganjil genap akan resmi berlaku mulai 9 September 2019 dan para pelanggar akan ditindak. Sosialisasi penerapan ganjil-genap yang dilakukan dari 7 Agustus hingga 8 September dinilai sudah cukup.

 Ganjil genap

Syafrin menargetkan penerapan perluasan ganjil-genap bisa menurunkan volume hingga 40 persen dari biasanya, untuk mengurangi kemacetan dan polusi.

"Kita memiliki target penurunan volume lalu lintas paling tidak 40 persen saat ini sudah tercapai 25 persen. Berdasarkan perhitungan kita dan oleh sebab itu kita harapkan dengan diformalkan ganjil-genap ini, volume lalu lintas kita bisa tekan dan bahkan yang utama adalah terjadi perbaikan kualitas udara Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Pengecualian pada Ganjil-Genap Timbulkan Perdebatan

Pelaksanaan perluasan ganjil genap berlaku dari Senin sampai Jumat dimulai sejak pagi pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian sore dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB malam.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan perluasan ganjil genap:

Dari arah Utara atau Jalan Pintu Besar Selatan dimulai dari Stasiun Kota, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement