Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil-Genap Sah Berlaku Mulai 9 September

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |19:00 WIB
Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil-Genap Sah Berlaku Mulai 9 September
Kadishub DKI Syafrin Limputo (kiri) didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (Okezone.com/Rizky)
A
A
A

Kemudian Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan TB Simatupang.

Dari sisi Barat Jakarta ada Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Selanjutnya dari Jalan Tomang Raya belok kiri ke Jalan S Parman, mulai dari Simpang Tomang sampai dengan Jalan KS Tubun. Setelah itu Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai persimpangan Bekasi Timur Raya atau Simpang Cempaka Mas.

Kemudian untuk pengembangan Baru adalah Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Simpang Jalan Pramuka. Selanjutnya Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement