Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perekam Video Mesum di Angkot Terancam 6 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |01:07 WIB
Perekam Video Mesum di Angkot Terancam 6 Tahun Penjara
ilustrasi
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau serius mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video mesum di angkot kuning Kota Lubuklinggau. Satreskrim Polres Lubuklinggau pun mengamankan seorang yang diduga mengambil secara diam-diam video sepasang sejoli di angkot kuning yang menghebohkan media sosial (medsos) di Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, mengatakan hasil penyelidikan dari keterangan beberapa saksi, ada yang diduga sebagai orang yang membuat video tersebut tanpa sepengetahuan dari orang yang melakukan asusila atau sebagai aktor.

(Foto: Istimewa)

"Sehingga kita lakukan pemeriksaan dan kasus ini ditangani secara serius oleh Polres Lubuklinggau. Dan kalau unsurnya kuat akan sampai ke Pengadilan," ujar Dwi Hartono, Kamis (5/9/2019).

“Inikan terkait dengan Undang-undang ITE No. 19 tahun 2016 Pasal 45 yang mana sanksi hukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, apabila nantinya yang diperiksa dinyatakan bersalah dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement