Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |12:01 WIB
 DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002!
Diskusi Polemik Sindotrijaya tentang KPK Adalah Kunci (foto: Okezone.com/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan, bila permintaan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi merupakan permintaan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukanlah kemauan DPR.

"Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," kata Arteria dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

 Baca juga: Agus Rahardjo: Ada Lembaga yang Ingin Lumpuhkan KPK

Arteria mengatakan, sebagai mitra kerja Komisi III mengirimkan surat kepada KPK terkait penjelasan terkait dukungan legislasi yang mana dibutuhkan oleh lembaga antitasuah ini dalam meningkatkan efektivitas dan fungsinya.

"Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002. KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, ini nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," tegas dia.

 Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Perlu untuk Pengawasan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement