Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan ICW Ngotot Revisi UU KPK Tak Perlu Digulirkan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |12:15 WIB
 Ini Alasan ICW <i>Ngotot</i> Revisi UU KPK Tak Perlu Digulirkan
Peneliti ICW, Tama S Langkun (foto: Okezone.com/Fadel)
A
A
A

"Dari mulai tahap seleksi dia harus minta pendapat publik, jadi sebetulnya bentuk pertanggung jawabanya kepada publik," katanya.

 Baca juga: Agus Rahardjo: Ada Lembaga yang Ingin Lumpuhkan KPK

Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ternyata diusulkan oleh enam anggota DPR RI. Mereka berasal dari PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, PPP, dan Golkar. Semua parpol koalisi Jokowi di Pilpres 2019.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengakui dirinya termasuk pengusul Revisi UU KPK. Usulan itu disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu, lalu disepakati dalam rapat paripurna Kamis kemarin.

"Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement