JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad mengakui Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi bisa dilakukan.
"Bahwa UU itu enggak haram untuk dirubah yang tidak bisa diubah itu Alquran," kata Abraham di dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK Adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Namun, Samad turut mempertanyakan ke DPR terkait urgensi dalam melakukan revisi UU KPK sekarang. Bahkan dia menilai ada beberapa point yang dianggap merugikan lembaga antirasuah.