Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Revisi UU KPK Digulirkan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |20:27 WIB
 Ini Alasan Revisi UU KPK Digulirkan
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Lebih lanjut, Daud menilai, KPK itu sangat penting ada instrumen yang mengawasinya. Dia mengingatkan bahwa KPK bukan kumpulan para Malaikat, maka sudah sepantasnya diawasi sesuai dengan keinginan publik.

 Baca juga: DPR Sebut Pembahasan Revisi UU KPK Bukan Muncul Dadakan

"Kita akan buru harta kekayaan para penyidik KPK yang didapatnya selama ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah KPK sudah bersih hatinya, dan hartanya. Perlu dibuka juga dapat dari mana harta yang mereka dapat selama ini. Jadi sangat penting RUU KPK ini agar dimasukkan pasal pengawasan," tegas Daud.

Lebih jauh, Daud juga berpesan agar para pegawai KPK bisa bersikap netral terhadap pemilihan capim KPK karena status mereka seperti pegawai negeri.

"Apa jadinya jika ada keberpihakan dan kami tidak ingin ada pihak-pihak salah satunya pegawai KPK yang mengintervensi pansel dan Presiden. Mereka ini siapa, yang punya KPK itu rakyat bukan kalian," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement