Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadishub DKI: Taksi Online Tak Kebal Sistem Ganjil-Genap

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |17:29 WIB
Kadishub DKI: Taksi <i>Online</i> Tak Kebal Sistem Ganjil-Genap
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tak memberi pengecualian kepada sopir taksi online dalam penerapan sistem ganjil-genap di jalanan Ibu Kota. Hal itu karena mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Perlu dipahami bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan pengecualian dalam konteks penandaan terhadap angkutan online karena Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018," kata Syafrin kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).

 Baca juga: Mobil Pembawa Difabel Bebas Ganjil-Genap, Ini Persyaratannya

Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap memberikan ruang kepada kepolisian bila nanti ke depannya berencana membuat regulasi baru yang isinya tentang pemberian tanda kepada kendaraan taksi daring agar bisa melintas di rute ganjil-genap.

"Oleh sebab itu untuk penandaan kita berikan ruangnya kepada kepolisian dalam hal ini Korlantas. Jadi kita berikan kepada Pak kakorlantas, apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama," ujarnya.

 Baca juga: Perluasan Ganjil Genap, Dirlantas Sebut Banyak Kementerian Minta Dispensasi

Perluasan penerapan sistem ganjil genap tambahan di 16 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai diuji coba sejak Senin, 12 Agustus hingga 6 September 2019. Setelah diuji coba, kebijakan ini diterapkan mulai 9 September 2019.

Sistem ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement