Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Logo KPK Ditutup Sementara Pasca Revisi UU KPK

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Minggu, 08 September 2019 |12:19 WIB
Logo KPK Ditutup Sementara Pasca Revisi UU KPK
Penutupan Sementara Logo KPK (Foto: Okezone/Sarah)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bersama dengan para pegawainya melakukan aksi simbolik dengan menutup tulisan 'Komisi Pemberantasan Korupsi' di Gedung KPK.

Tulisan dan lambang yang terletak di bagian depan Gedung KPK ditutupi dengan kain hitam pada Minggu pagi tadi, (8/9/2019). Aksi itu dilakukan sebagai respons munculnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Selain itu, aksi tersebut dilakukan sebagai simbol matinya KPK jika benar-benar dilakukannya revisi UU KPK. Pegawai dan pimpinan tidak ingin DPR melakukan revisi yang dapat memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.

"Kita harus memperbaiki negeri ini secara suistainable, hari ini kita harapkan apa yang kita lakukan hari ini menjadi bahan sejarah KPK. Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Logo ini kita tutup sementara," ucap Saut Situmorang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

Logo KPK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement