JAKARTA – Polri telah menangkap dan menetapkan mantan Ketua BEM FISIP Universitas Cendrawasih Ferry Kombo sebagai tersangka. Selain Ferry, polisi juga menangkap rekannya yakni Alexander Gobay. Keduanya disebut-sebut sebagai aktor intelektual kerusuhan di wilayah Papua.
"Kaitannya pengungkapan master mind aktor di lapangan menetapkan dua tersangka. FK (Ferry Kombo) dan AG (Alexander Gobay)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Senin (9/9/2019).
Dedi menjelaskan, keduanya sama-sama berperan menggerakkan mahasiswa Universitas Cendrawasih dan massa lainnya. Keduanya dianggap sudah menyiapkan rencana untuk melakukan kerusuhan.
Hal itu, kata Dedi, dibuktikan dengan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Ini kita lihat narang bukti yang disita FK dan AG mengumpulkan berbagai tokoh sebelum melakukan aksi rusuhnya ada busur panah, anak panah, benda tajam yang disiapkan untuk kerusuhan. Ada parang, ada kampak, ada linggis dan sajam lainnya, beberapa rompi disiapkan, ini didesain semua," tuturnya.