Baca Juga : Aktor Intelektual Kerusuhan di Papua Mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih
Adapun dalam kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) (2) dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 64 KUHP.
Baca Juga : Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Pelanggaran Hukum!
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.