JAKARTA – Polri telah menangkap dan menetapkan mantan Ketua BEM FISIP Universitas Cendrawasih Ferry Kombo sebagai tersangka. Selain Ferry, polisi juga menangkap rekannya yakni Alexander Gobay. Keduanya disebut-sebut sebagai aktor intelektual kerusuhan di wilayah Papua.
"Kaitannya pengungkapan master mind aktor di lapangan menetapkan dua tersangka. FK (Ferry Kombo) dan AG (Alexander Gobay)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Senin (9/9/2019).
Dedi menjelaskan, keduanya sama-sama berperan menggerakkan mahasiswa Universitas Cendrawasih dan massa lainnya. Keduanya dianggap sudah menyiapkan rencana untuk melakukan kerusuhan.
Hal itu, kata Dedi, dibuktikan dengan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Ini kita lihat narang bukti yang disita FK dan AG mengumpulkan berbagai tokoh sebelum melakukan aksi rusuhnya ada busur panah, anak panah, benda tajam yang disiapkan untuk kerusuhan. Ada parang, ada kampak, ada linggis dan sajam lainnya, beberapa rompi disiapkan, ini didesain semua," tuturnya.
Baca Juga : Aktor Intelektual Kerusuhan di Papua Mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih
Adapun dalam kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) (2) dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 64 KUHP.
Baca Juga : Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Pelanggaran Hukum!
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.