Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perluasan Ganjil-Genap Resmi Berlaku Hari ini, Berikut Rutenya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |06:02 WIB
Perluasan Ganjil-Genap Resmi Berlaku Hari ini, Berikut Rutenya
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA‎ - Perluasan sistem ganjil-genap resmi diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019). Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan ganjil-genap sejak 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019.

"Iya betul (Pemprov DKI resmi memberlakukan sistem ganjil-genap)," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada Okezone, Senin (9/9/2019).

Syafrin mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta untuk mulai menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan meninggalkan kendaraan pribadi. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

"Mari kita wujudkan kelancaran lalu lintas dan perbaikan kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ucapnya.

Perluasan sistem ganjil-genap sendiri akan diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta yang sebelumnya hanya 9 titik. Sistem ganjil-genap ini akan berlaku sejak Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.

penerapan sistem ganjil-genap.

Kebijakan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah. Aturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan khusus seperti, ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga, kendaraan pengangkut difabel, dan lain-lain.‎

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan,

- Jalan Gajah Mada,

- Jalan Hayam Wuruk,

- Jalan Majapahit,

- Jalan Sisingamangaraja,

- Jalan Panglima Polim,

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),

- Jalan Suryopranoto,

- Jalan Balikpapan,

- Jalan Kyai Caringin,

- Jalan Tomang Raya,

- Jalan Pramuka,

- Jalan Salemba Raya,

- Jalan Kramat Raya,

- Jalan Senen Raya,

- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat,

- Jalan MH Thamrin,

- Jalan Jenderal Sudirman,

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,

- Jalan Gatot Subroto,

- Jalan Jenderal MT Haryono,

- Jalan HR Rasuna Said,

- Jalan DI Panjaitan,

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement