Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang 20 Pengemudi yang Melanggar Ganjil-Genap di Jalan Sisingamangaraja

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |10:49 WIB
Polisi Tilang 20 Pengemudi yang Melanggar Ganjil-Genap di Jalan Sisingamangaraja
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sisingamangaraja. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sejumlah petugas kepolisian melakukan penindakan berupa tilang kepada setidaknya 20 pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin pagi ini.

Baca juga: Banyak Pengemudi Mobil Melanggar Aturan Ganjil-Genap di Matraman 

Berdasarkan pantauan Okezone, Senin (9/9/2019), anggota kepolisian dibantu jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di simpang empat Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Kantor PLN Bulungan.

Penerapan aturan ganjil-genap di Jalan Sisingamangaraja. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)

Salah seorang polisi yang sedang bertugas mengatakan sekira 20 pengemudi mobil ditilang oleh petugas di sana.

"Kurang lebih sudah 20 mobil ya. Saya saja soalnya sudah 7 berhentiin mobil," ungkapnya.

Baca juga: Langgar Ganjil-Genap, Pengendara Ini Curhat Kena Tilang di Hari Ulang Tahun 

Kendati begitu, jumlah pastinya belum bisa dipastikan, sebab belum ada penghitungan. Penghitungan sendiri baru akan dilakukan saat waktu penerapan ganjil-genap telah selesai setiap harinya.

"Kalau sekarang belum ada, soalnya kan masih berlangsung. Nanti kita rekap dulu kalau sudah selesai."

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement