JAKARTA - Kanit Lantas Polsek Metro Matraman, AKP Dwi Hari Setianto menyebut cukup banyak kendaraan yang ditilang dalam sistem perluasan ganjil-genap yang diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9/2019).
Padahal, sosialisasi atau uji coba yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Namun, menurut Hari masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
"Masih ada yang belum paham masalah penindakan ganjil-genap ini, walaupun sudah ada sosialisasi selama 1 bulan," ujar Hari saat ditemui di kawasan perempatan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019).

"Dan kami, artinya saya sampaikan kembali kepada warga masyarakat untuk tetap mentaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.
Selain tidak mamahami, Hari menyebutkan kalau banyak pengendara mobil yang ketika di perjalanan mengandalkan aplikasi google maps, padahal di dalamnya tidak diberitahu ruas jalan mana saja yang diberlakukan aturan ganjil-genap.
"Ya kebanyakan dia juga berpatokan sama Google juga. Tapi di situ juga tidak dijelaskan dalam google bahwa jalur-jalur yang dia lalui merupakan perluasan ganjil-genap itu sendiri," ungkap Hari.
Baca Juga : Ingat, Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Didenda Rp500 Ribu
Baca Juga : Polisi Tilang 20 Pengemudi yang Melanggar Ganjil-Genap di Jalan Sisingamangaraja
Untuk diketahui, perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan momor polisi ganjil dan genap sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut ini jalur yang mengalamai perluasan Ganjil-Genap.... (Halaman berikutnya)