Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masih Banyak Warga Jakarta Tak Paham Perluasan Ganjil-Genap

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |11:01 WIB
Masih Banyak Warga Jakarta Tak Paham Perluasan Ganjil-Genap
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Perempatan Jalan Matraman, Jakarta Timur, tepatnya di bawah underpass diberlakukan aturan ganjil-genap dari Jatinegara ke arah Salemba dan Senen, serta dari Pramuka ke arah Jatinegara.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan:

- Jalan Pintu Besar Selatan,

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kiai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari.

Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement