JAKARTA - Perluasan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (9/9/2019). Diketahui, terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Beberapa di antaranya terdapat di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat yang diberlakukan aturan ganjil-genap, seperti Jalan Caringin, Balikpapan, Ahmad Yani, Kramat Raya, dan Gunung Sahari.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, terdapat sebanyak 33 jumlah pengendara mobil yang ditilang lantaran menggunakan plat nomor genap di lima wilayah tersebut.
“Tadi kami pantau dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB ada 33 pengendara yang ditindak karena melanggar,” ujar Harlem saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Adapun rinciannya, Harlem menyebutkan di Jalan Caringin dan Balikpapan sebanyak 14 kendaraan, Jalan Ahmad Yani satu, Kramat raya 15, dan Jala Gunung Sahari sebanyak 3 kendaraan.
Lebih lanjut, Harlem mengatakan bahwa pihak Dinas Perhubungan telah memasang rambu-rambu lalu lintas peringatan ganjil genap di sejumlah kawasan Jakarta Pusat.