Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

33 Kendaraan di Wilayah Jakarta Pusat Melanggar Ganjil-Genap

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |12:23 WIB
33 Kendaraan di Wilayah Jakarta Pusat Melanggar Ganjil-Genap
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Karena itu, Harlem mengimbau agar pengendara dapat terus menaati peraturan tata tertib lalu lintas yang berlaku.

“Semoga berkurang lah ya yang melanggar, kalau ganjil gunakaan kendaraan ganjil. Kami sudah pasang (rambu lalu lintas) dan sudah sesuai ukuran standar dan menurut saya cukup jelas untuk dibaca,” tuturnya.

Baca Juga : Komisi III Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pansel Capim KPK

Baca Juga : Masih Banyak Warga Jakarta Tak Paham Perluasan Ganjil-Genap

Untuk diketahui, perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan momor polisi ganjil dan genap sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement