Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Amunisi & Sajam, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Biak Papua

Chanry Andrew S , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |23:01 WIB
 Bawa Amunisi & Sajam, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Biak Papua
Pria yang diamankan di Pelabuhan Biak Papua (foto: ist)
A
A
A

 Penangkapan

Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dari pasal tersebut, hukuman akan dikenakan kepada pelaku yakni untuk pasal 1 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, sedangkan pada Pasal 2 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

"Kami masih terus mendalami kasus ini, apakah ada jaringannya di Kabupaten Biak Numfor," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement