
Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dari pasal tersebut, hukuman akan dikenakan kepada pelaku yakni untuk pasal 1 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, sedangkan pada Pasal 2 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, apakah ada jaringannya di Kabupaten Biak Numfor," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.