Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK, Posisi Jokowi Penyelamat atau Pembunuh KPK?

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |08:48 WIB
Revisi UU KPK, Posisi Jokowi Penyelamat atau Pembunuh KPK?
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
A
A
A

Petisi untuk Presiden Jokowi

Selain pernyataan sikap, penolakan juga disalurkan melalui petisi 'Indonesia bersih, presiden tolak revisi UU KPK!'. Masyarakat yang telah menandatangani petisi melalui Change.org sejak Kamis 5 September hingga Senin kemarin mencapai lebih dari 31.000.

Petisi ini mengajak masyarakat untuk mendorong Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK oleh DPR.

Pembuat petisi penolak revisi UU KPK meyakini revisi tersebut bisa melemahkan fungsi dan kerja komisi antikorupsi ini ke depan. Ruang gerak pengawasan KPK dalam penyadapan, penggeledahan dan penyitaan akan terhambat karena semua harus izin melalui Dewan Pengawas KPK, tulis petisi tersebut.

Personel KPK juga hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik PNS, sehingga nanti tidak ada lagi penyidik independen di 'Gedung Merah-Putih'. Penuntutan kasus wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang diyakini membuat proses penyidikan berbelit-belit.

Terakhir, KPK diperbolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan.

"Penghentian penyidikan dan penuntutan akan membuka peluang untuk adanya intervensi, padahal pengadilan merupakan lembaga yang tepat untuk menguji kebenaran hasil-hasil penyidikan dan penuntutan tersebut," tulis petisi bertajuk 'Indonesia bersih, presiden tolak revisi UU KPK!' di situs Change.org.DPR

Ruang sidang DPR/MPR RI (Okezone)

DPR jalan terus di tengah penolakan

Akan tetapi, anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu, mengklaim masyarakat yang mendukung revisi UU KPK lebih banyak dari yang menolak.

"Nah, yang setuju revisi itu sangat banyak, cuma itu silent. DPR ini kan dipilih rakyat," kata politikus PDI Perjuangan saat ditemui BBC Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Masinton melanjutkan, revisi UU KPK bukan dalam rangka melemahkan kewenangan KPK, tapi memperbaiki sistem.

"Kalau hari ini, publik tidak lagi melihat bahwa mengkritik KPK itu bukan bagian dari pelemahan, tapi bagian dari perbaikan sistem," ungkap pengusung revisi UU KPK ini.

Sementara itu, Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani merespon santai penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK.

"Ini kan negara demokratis, wajar saja ada yang menerima dan menolak," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement