Capim KPK 'dikunci' dengan kontrak politik revisi UU KPK
Mulai Senin kemarin, Komisi Hukum DPR menyeleksi 10 nama calon pimpinan (Capim) KPK. Dalam sepekan ini, DPR menargetkan sudah bisa menyeleksi lima nama untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Dalam proses seleksi ini, kata Arsul, DPR berencana menanyakan sikap Capim KPK terhadap revisi UU KPK, dan menindaklanjutinya dalam bentuk pernyataan yang ditandatangani dengan materai.
"Seorang calon yang di fit and proper test itu biasanya menandatangani surat pernyataan, cuma biasanya standar. Kali ini fit n proper test itu plus komitmen," katanya.
Arsul menambahkan 'kontrak politik' dengan DPR ini dilatarbelakangi dari pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya yang dia yakini tidak konsisten terhadap komitmen.
"Kami sudah merasakan pada periode sebelumnya itu, terjadi perubahan sikap (pimpinan KPK). Tanpa alasan yang jelas. Semata-mata tidak mau kehilangan popularitas di mata elemen masyarakat sipil dan ruang publik," tambah Arsul.
Komisi Hukum DPR akan memberi kebebasan bagi capim KPK menentukan sikap terhadap revisi UU KPK: setuju, tidak setuju atau tidak menjawab, kata Arsul.
Tapi ada konsekuensinya jika capim KPK tidak setuju dengan revisi UU KPK. "Dia akan kehilangan kepercayaan dari DPR," katanya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayana menilai 'kontrak politik' ini justru menihilkan peran dari DPR yang bertugas sebagai pengawas dan pembuat kebijakan. "Saya tidak mengerti hubungan antara revisi UU KPK dengan capimnya," katanya.
Gita melanjutkan, sejauh ini revisi UU KPK juga belum dibahas dan mendapat respon dari presiden—di samping cacat administrasi.
"Bagaimana mau kunci orang dari situ? Dan praktik kunci mengunci ini tidak lazim," katanya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.