Baca Juga : Jokowi Didampingi Budi Gunawan saat Temui Tokoh Papua dan Papua Barat
Baca Juga : KPK Periksa Kabid Fisik Bappeda Jabar Terkait Suap Meikarta
Airlangga meminta agar semua pihak menunggu hasil revisi tersebut yang kini sudah diserahkan kepada presiden. "Itu UU inisiatif dari baleg (badan legoslatif) tentu baleg dan DPR sudah menyerahkan ke presiden, kita tunggu saja," terangnya.
Diketahui, DPR telah membahas revisi UU KPK dibahas oleh DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019 lalu. Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.