Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kivlan Zen Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |18:45 WIB
Kivlan Zen Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Kivlan Zen (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya akan eksepsi atas dakwaan. Iya, saya merasa dakwaan itu adalah saya tidak bisa menerima dan tidak benar. Saya akan eksepsi," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (10/9/2019).

Kivlan berujar eksepsi yang akan diajukan pihaknya dan penasihat hukum akan disampaikan masing-masing. Namun, Kivlan meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu untuk menyusun eksepsi tersebut.

Kivlan Zen menjalani persidangan

Pasalnya, dirinya akan melakukan pengobatan terlebih dahulu atas penyakit yang diidapnya. "Kalau Yang Mulia memperkenankan, kami berobat dulu, nanti dilanjutkan oleh keputusan Yang Mulia," kata Kivlan.

Penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu 14 hari alias dua minggu untuk menyusun nota keberatan. Permintaan Kivlan dan pengacaranya pun dikabulkan majelis hakim.

"Setelah kami bermusyawarah untuk pengajuan keberatan dapat kami kabulkan dua minggu. (Jadi) Kamis 26 September (penyerahan eksepsinya). Kami berharap jangan mundur ya ini sudah longgar," ucap Hakim Ketua Haryono.

Baca Juga : Kivlan Zen Didakwa Kuasai 4 Senpi dan 117 Peluru Ilegal

Baca Juga : Polda Metro Bakal Periksa Ketum FPI Sobri Lubis Terkait Kasus Makar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Perbuatan Kivlan menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.

Dalam perkara ini, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement