Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panasnya Pro Kontra Revisi UU KPK

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |07:30 WIB
Panasnya Pro Kontra Revisi UU KPK
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Nada dukungan juga terlontar dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, yang mengatakan UU KPK sudah waktunya dievaluasi. Ia mengganggap perlu ada pengawas terhadap KPK, karena ada kesan yang timbul KPK menjadi lembaga yang tidak bisa dikontrol dan itu juga datang dari usulan era Plt Pimpinan Taufiequrahman Ruki.

"Soal pengawasan (Dewan Pengawas), soal SP3 ya mungkin itu kendala selama ini dihadapi KPK, oleh karena itu Plt KPK kemarin Pak Ruki dan kawan kawan itu mengusulkan seperti itu," ujarnya.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR senada dengan Nasir, kalau tak ada operasi senyap dalam revisi UU KPK karena usulan itu datang dari berbagai pihak. Soal SP3 hingga perlu adanya pengawas menjadi sorotannya, karena ia melihat banyak kasus yang mangkrak di KPK.

"KPK enggak ada pengawas. Kan kita sudah tahu banyak sekali akibatnya, pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK dianggap holy law, dianggap enggak boleh salah, harus dianggap suci, kalau mulai dianggap kotor, nanti orang enggak takut, dianggapnya begitu," kata Fahri di Jakarta, Jumat 6 September 2019.

Sedangkan Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai revisi UU KPK telah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis, dan komparatif. Perjalanan KPK selama 17 tahun terutama sejak KPK Jilid III telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK, yaitu memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan.

"Tujuannya pengembalian kerugian negara secara maksimal, serta melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan," kata Prof Romli, Senin 9 September 2019.

Kemudian, pertimbangan sosiologis, dukungan masyarakat terhadap KPK diakui tetap stabil walaupun tidak pada semua level birokrasi dan lapisan masyarakat. Adanya pro dan kontra Revisi UU KPK membuktikan bahwa secara sosiologis KPK tidak lagi memperoleh legitimasi yang kokoh, secara total dari seluruh masyarakat. Dukungan masyarakat berbeda ketika pembentukan awal KPK.

Poin Pelemahan KPK

Mereka yang menolak bersuara, mulai dari Wadah Pegawai KPK, para organisasi pegiat antikorupsi hingga para pimpinan KPK. Bahkan, ada yang sampai menggelar aksi dengan menekankan terdapat sejumlah pasal di revisi UU KPK yang bakal mempreteli lembaga antikorupsi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement