Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |09:44 WIB
KPK Periksa Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng
Politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng terkait dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Mekeng akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Samin Tan.

"Rabu, 11 September 2019 diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Sementara itu, lembaga antirasuah juga telah melayangkan surat pelarangan bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Melchias Markus Mekeng selama enam bulan kedepan terkait perkara ini.

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, anggota DPR RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," ucap Febri.

Jubir KPK Febri DiansyahJubir KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)

Febri menjelaskan, dicegahnya politikus Golkar itu guna kepentingan proses penyidikan. Pasalnya, hal itu agar memudahkan apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan dari Mekeng.

"Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan TPK dengan tersangka Samin Tan yaitu diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih," tuturnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement