Baca juga: Airlangga Menolak Jika Golkar Disebut Inisiator Revisi UU KPK
Ia pun menganalogikan Dewan Pengawas KPK seperti keberadaan Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai lembaga pengawas eksternal dari sebuah lembaga.
Namun, kata dia, keberadaan KY dan Kompolnas tugasnya tidak masuk pada wilayah yang merupakan yudisial, kewenangan kejaksaan dan kewenangan kepolisian. Maka, begitu juga dewan pengawas KPK diharap tidak masuk ranah teknis yudisial kewenangan KPK.
“Nah, dewan pengawas itu menjaga hal tersebut bukan mengawasi pelaksanaan kewenangan KPK,” pungkasnya.
(Awaludin)