JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menilai, pembentukan dewan pengawas atau dewan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan, tapi dalam hal pengawasan perilaku atau kode etik terhadap pegawai maupun komisioner lembaga antirasuah tersebut.
“Dewan pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK,” kata Fauzan, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Rektor IPB Minta DPR Tak Khianati Kepercayaan Rakyat
Kata dia, pembentukan dewan pengawas tentu untuk menjaga marwah KPK, jangan sampai akibat perilaku staf maupun komisioner KPK menjadikan lembaga tersebut tidak lagi terhormat.
“Kira-kira perilaku itu jangan sampai mengancam marwah KPK. Jadi, saya pikir tidak perlu khawatir dalam hal penegakan kode etik, kita tetap mengawasi menjaga KPK itu on the track,” sambungnya.