JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia pun akan terlebih dahulu mempelajari isi DIM tersebut sebelum memutuskan apakah menerbitkan surat presiden (supres) ke DPR terkait revisi UU KPK tersebut.
Baca Juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi
"Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu, secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu. Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan," ujar Jokowi di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).