Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima DIM Revisi UU KPK, Jokowi Tegaskan Jangan Ada Pembatasan yang Tidak Perlu

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |11:20 WIB
Terima DIM Revisi UU KPK, Jokowi Tegaskan Jangan Ada Pembatasan yang Tidak Perlu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Kenegaraan DPD-DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). (foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Jokowi ingin mempelajari materi-materi apa saja yang perlu direvisi dalam UU tentang lembaga antirasuah tersebut. Kepala Negara ingin melihat DIM dari revisi UU KPK. Meski demikian, ia menegaskan tak ingin adanya pelemahan di lembaga antirasuah.

"Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," ucap Jokowi saat ditanya soal dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pemerintah akan mempelajari setiap DIM RUU KPK satu persatu sebelum memutuskan apakah menerbitkan surpres atau tidak terkait rencana revisi UU KPK.

"Maka saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa ini iya, kenapa ini tidak. Karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement