Dalam dakwaan itu, Muafaq menemui Romi di Hotel Surabaya pada medio bulan Oktober 2018 lalu. Pada pertemuan itu, Muafaq meminta agar Romi membantu segala hal guna mendapatkan jabatan itu.
"Terdakwa pun menyanggupi permintaan dari Muafaq tersebut," ujar JPU KPK.
Pada prosesnya, Romi pun meminta kepada Sekjen Kemenag RI Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menerbitkan surat keputusan pengakatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca juga: Romahurmuziy Jalani Sidang Dakwaan Hari ini
"Semula Muafaq tidak diusulkan menjadi salah satu calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ucap JPU KPK.