Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romi Juga Didakwa Terima Uang Rp91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |14:05 WIB
 Romi Juga Didakwa Terima Uang Rp91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi
Romahurmuzy (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

Dengan begitu, Muafaq pun secara lancar diangkat sebagai pemangku jabatan itu. Setelah resmi menjabat, Muafaq menemui Romi di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019 dengan membawa uang Rp50 juta.

"Uang itu diberikan ke terdakwa sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa," tutur JPU KPK.

Dalam perkara ini, Romi sebelumnya juga didakwa bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menerima uang senilai Rp325 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romi dan Menag Lukman disebut telah menerima uang itu dari terpidana Haris Hasanuddin berkaitan dengan proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement