JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebutkan kalau sampai saat ini surat presiden (Surpres) dari Jokowi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diterima oleh pihaknya.
Pasalnya, kemarin Bamsoet mengungkapkan kalau surpres yang diterimanya hanya soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3), dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
"Yang untuk revisi UU KPK belum sampai, saya belum cek lagi apakah sudah sampai ke DPR," ujar Bamsoet saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Margarito Nilai Revisi UU KPK Masuk Akal untuk Menyehatkan Negara