JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengabulkan perintah dan permintaan dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi untuk meloloskan proses seleksi administrasi dari Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Hal tersebut tertuang dalam sidang pembacaan dakwaan JPU KPK terkait kasus dugaan jual-beli jabatan pada Kemenag di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Terdakwa memerintahkan Menag Lukman agar Haris dinyatakan tetap lolos administrasi," kata JPU KPK.
Baca Juga: Romi dan Menag Lukman Didakwa Terima Uang Rp325 Juta
Romi melakukan perintah itu lantaran dalam perjalanannya Haris Hasanuddin dinyatakan tidak lolos tahap seleksi administrasi lantaran persyaratan menyebut bahwa untuk jabatan itu seseorang tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.
Sedangkan, Haris Hasanuddin sedang dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun pada tahun 2016.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, setelah adanya perintah itu, Menag Lukman meminta kepada Sekjen Kemenag RI Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk memerintahkan Ahmadi selaku panitia seleksi untuk meloloskan dua orang peserta tambahan yang lolos proses seleksi administrasi.
"Dalam berita acara panitia seleksi menambahkan dua orang peserta yakni Haris Hasanuddin dan Anshori sebagai peserta yang lolos," ujar JPU KPK.
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp325 Juta Bersama Menag Lukman, Romi Ajukan Eksepsi