Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Tegaskan Uji Kompetensi Wartawan Sesuai UU Pers

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |15:26 WIB
Dewan Pers Tegaskan Uji Kompetensi Wartawan Sesuai UU Pers
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan, kebijakan Dewan Pers bersama Konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi, Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di Jakarta melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019).

Penegasan Wakil Ketua Dewan Pers ini disampaikan terkait dengan beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Papua Barat Mulai Diselidiki

Dewan Pers

Faktanya, dalam keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan tergugat WL ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara. Artinya, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai Terbanding (dahulu Tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan Pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembanding (dahulu Pengugat I dan Penggugat II) yaitu HGM dan WL.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Pemberitaan soal Papua Jangan Asal-asalan

Dalam Amar Putusan Banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Imam Sungudi, dengan jelas mengadili dan memutuskan sebagai berikut:


“M E N G A D I L I :


• Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat

• Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.


MENGADILI SENDIRI :


DALAM EKSEPSI

Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement