DALAM POKOK PERKARA :
• Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
• Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Adanya Putusan Banding ini menyatakan bahwa:
1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan Banding dari Penggugat, artinya bahwa perkara Pembanding diterima untuk diperiksa BUKAN dimenangkan. Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan Banding dari Pembanding merupakan kemenangan perkara dari Pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Eksepsi dari Dewan Pers (Terbanding - dahulu Tergugat) tidak dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan prosedural pengajuan gugatan dari Penggugat (Pembanding) di tingkat PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan untuk ini berarti juga PT DKI Jakarta sama sekali BELUM masuk dalam pemeriksaan POKOK atau SUBSTANSI perkara sehingga dalam hal ini sama sekali tidak benar dan sangat menyesatkan berita atau opini publik yang menyebutkan Pembanding dimenangkan oleh PT DKI Jakarta. Dewan Pers menilai gugatan salah tempat karena gugatan tentang UU Pers adalah wilayah Mahkamah Konstitusi, sedang gugatan atas Peraturan Dewan Pers adalah wilayah Mahkamah Agung. PT tetap memproses banding, dan putusannya adalah menolak seluruh banding dari Pembanding (sebelumnya Penggugat).
3. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas MENOLAK SELURUH gugatan dari Pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam POKOK PERKARA atau SUBSTANSI PERKARA artinya setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dengan adanya keputusan PT DKI Jakarta ini, jelaslah bahwa keputusan banding ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f. yang berbunyi: "Dewan Pers melaksanakan fungsi: f. Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
(Arief Setyadi )