Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Tahun Pimpin LPSK, Capim KPK Lili Siregar Dituding Tak Paham Justice Collaborator

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |17:46 WIB
10 Tahun Pimpin LPSK, Capim KPK Lili Siregar Dituding Tak Paham <i>Justice Collaborator</i>
Lili Pintauli Siregar. (Foto: Youtube)
A
A
A

JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar tidak paham soal aturan Justice Collaborator (JC) yang tertera di dalam Undang-Undang KPK. Padahal, Lili pernah menjabat sebagai pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Kunci (LPSK) selama dua periode.

‎Awalnya, Lili menjelaskan bahwa aturan untuk menyematkan status JC juga masuk dalam UU LPSK. Sehingga, LPSK juga berhak menentukan status JC untuk tersangka di KPK.

"Bagi kami kalau menggunakan UU LPSK, LPSK diberi kewenangan juga untuk menentukan JC. Kedua, UU KPK juga sebagai penentu JC," kata Lili saat menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menanggapi pernyataan Lili, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mempertanyakan pasal yang mengatur status JC di dalam UU KPK. Namun, Lili menjawab pertanyaan tersebut dengan tidak rinci.

"Di UU KPK, izin, itu tidak menyebut dengan jelas," ucap Lili menjawab pertanyaan Desmond.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement